SURAT KEPUTUSAN
PONDOK PESANTREN TERPADU AL-MULTAZAM KUNINGAN
Nomor :065/SKEP/P4.DN-PPT.AM/III/2012
Tentang
PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PIMPINAN PONDOK PESANTREN TERPADU AL-MULTAZAM KUNINGAN
| Menimbang | a. | Bahwa Seleksi Masuk Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam Tahun Pelajaran 2012 – 2013 merupakan salah satu program tahunan. |
| b. | Bahwa terbatasnya kemampuan dan daya tampung yang ada sementara animo masyarakat cukup besar untuk mendaftarkan putra-putrinya |
| c. | Rekomendasi Rapat Pimpinan tanggal 28 Februari 2012 tentang adanya seleksi Penerimaan Santri Baru sesuai dengan kriteria penerimaan |
|
Mengingat
| 1. | Program Kerja Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam tentang seleksi santri baru Tahun Pelajaran 2012/2013 |
| 2. | Standar Penerimaan Sanrti baru dari sekolah |
|
| Memperhatikan | : |
Surat Keputusan Rapat Panitia Nomor : 001/SK/Pan/PRS-AM/III/2012 pada tanggal 12 Maret 2012 tentang penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dihadiri oleh unsur Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan dan Panitia PRS.
|
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan :
|
| Pertama | : | Nama-nama yang tercantum pada lampiran 1 surat keputusan ini dinyatakan LULUS seleksi dan diterima menjadi santri Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam. |
| Kedua | : | Nama-nama yang tercantum pada lampiran 2 surat keputusan ini dinyatakan LULUS DALAM DAFTAR TUNGGU seleksi penerimaan santri Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam . |
| Ketiga | : | Nama-nama yang sudah dinyatakan LULUS wajib melunasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang waktunya mulai dari tanggal 12 s.d 25 Maret 2012. |
| Keempat | : | Apabila sampai tanggal 25 Maret tidak melunasi keuangan tersebut dalam poin di atas, maka dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan. |
| Kelima | : | Bagi calon santri yang telah mengikuti ujian masuk dan namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini dinyatakan TIDAK LULUS . |
| Keenam | : | Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk dilaksanakan. |
| Ketujuh | : | Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan peninjauan dan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : KUNINGAN
Pada Tanggal : 12 Maret 2012
Pimpinan Ponpes Terpadu Al-Multazam
KH . ADIN NURHAEDIN, Lc.